
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ini telah memiliki dasar hukum baik sebelum maupun sesudah dikeluarkannya UU Desa. Berikut ini merupakan beberapa dasar hukum yang mengatur LPM :
KEPRES No 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD
KEPRES No 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD
PP No 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa
PP No 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan
PP No 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa saat ini sangat memperhatikan sekali, lambat laun makin tidak terdengar saja. Padahal LPM merupakan mitra Pemdes dalam menerima dan menyalurkan aspirasi hingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ini juga ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan hingga melakukan evaluasi pembangunan yang dilakukan Pemdes.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ini telah memiliki dasar hukum baik sebelum maupun sesudah dikeluarkannya UU Desa. Berikut ini merupakan beberapa dasar hukum yang mengatur LPM :
KEPRES No 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD
KEPRES No 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD
PP No 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa
PP No 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan
PP No 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Selanjutnya, pada tahun 2014 munculah UU Desa yang secara otomatis akan mengalami perubahan dan pembaharuan demi menyerasikan peraturan yang baru. Dalam PP No 43 tahun 2014 pada pasal 150 – 153 yang kini ada perubahan akan berlanjut pada PP No 47 tahun 2015. Dan dasar hukum yang membahas LPM secara rinci terdapat pada Permendagri No 18 tahun 2018 yang dimana saat ini menjadi patokan lembaga desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Nah berikut ini merupakan beberapa tugas dan fungsi LPM sesuai dengan Permendagri No 10 tahun 2018.
Tugas Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Di Desa :
LPM mampu melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
LPM bisa berpartisipasi dalam perencanaan & pelaksanaan pembangunan di desa.
LPM mampu mengembangkan pelayanan masyarakat di desa.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan.
Masyarakat (LPM) Di Desa :
LPM dapat menerima dan menyampaikan keinganan dan harapan masyarakat desa.
LPM dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
LPM dapat mengembangkan kualitas & mempercepat pelayanan Pemdes kepada masyarakat desa.
LPM juga bisa ikut serta dalam menyusun rencana, hingga melakukan evaluasi pembangunan desa.
LPM dapat menjalan pesan yang diterima, berpartisipasi dalam kegiatan desa seperti gotong royong sehingga dapat tercipta masyarakat yang sejahtera dan mampu meningkatkan kualitas SDM di desa.
Sumber Dana LPM Desa Untuk Biaya Operasional Dan Lain-lain :
✓Pendapatan Asli Desa & Dana Desa
✓Alokasi Dana Desa
✓Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
✓Bantuan keuangan Kabupaten, Provinsi & pihak ketiga yang sah.
Leave a Reply